Air merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang seharusnya dikuasai oleh negara. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
Di tengah defisit ketersediaan air bersih dan tidak adanya penambahan air baku di Jakarta, muncul oknum-oknum yang kerap mencuri air bersih sehingga pelanggan merugi. Beberapa wilayah pencurian telah tercatat.
Presiden Direktur Palyja Jacques Manem mengatakan, akibat ketergantungan Jakarta terhadap sumber air dari luar daerah, kota ini defisit ketersediaan air bersih.
Saat ini, dari seluruh pasokan air yang didapatkan, pihak Palyja mampu menyediakan air sebesar 17 M3 atau meter kubik per detik untuk warga Jakarta. Padahal, penduduk Jakarta membutuhkan pasokan air 26,1 M3.