Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 diamanatkan bahwa kebutuhan dasar termasuk air minum dan sanitasi harus dapat dipenuhi di akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu pada akhir tahun 2019.