Palyja akan menyiapkan resep khusus untuk menghadapi kenyataan tersebut, termasuk di dalamnya strategi untuk mencapai cakupan layanan 95 persen di 2020.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana melakukan pemberdayaan terhadap PDAM bermasalah di Indonesia. Hingga saat ini, 49 persen dari 400 PDAM di Indonesia dinilai masih bermasalah.
Pasca putusan MK membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), Kementerian PUPR akan melakukan upaya untuk negosiasi ulang kontrak kerja dengan perusahaan swasta pengelola air.
Pemerintah diharapkan mampu melakukan upaya pemberdayaan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bermasalah. Hal ini ditujukan untuk menekan perusahaan air minum swasta yang terus memonopoli pasokan air minum masyarakat.