Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono mengatakan, kementeriannya berencana mencari pembiayaan dari luar negeri sekitar Rp 10 triliun,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menindaklanjuti pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA dengan membuat peraturan pemerintah perundang-undangan sebagai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1974.
"Dengan putusan ini, kami sangat menghormati, dengan tetap mengutamakan melayani masyarakat. Lalu, ini juga merupakan momentum untuk kembalikan hak-hak kepada Negara, jadi kami makin kuat lagi untuk pengelolaan SDA," kata Basuki.