Bantuan Indonesia untuk Timor Leste sudah mencapai Rp 4,5 triliun, terhitung sejak 22 Maret 2011 saat Pemerintah Indonesia dan Timor Leste menandatangani kesepakatan kerja sama pembangunan infrastruktur.
Air merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang seharusnya dikuasai oleh negara. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membuka diskusi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).
Menanggapi tuntutan agar pemerintah melakukan pengelolaan air secara mandiri melalui pemberdayaan PDAM tanpa pelibatan swasta, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, mengatakan akan segera menjalankan hak pengelolaan yang telah dimandatkan MK.