Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Ahmad Suhel

02:18
3 Kode Etik yang Dilanggar Arif Rachman dalam Kasus Brigadir J
3 Kode Etik yang Dilanggar Arif Rachman dalam Kasus Brigadir J
Anggota Tim Khusus Polri Agus Sariful Hidayat mengungkapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).
video
02:27
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Soroti JPU Pakai Sandal di Persidangan
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Soroti JPU Pakai Sandal di Persidangan
Sidang terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah selesai.
video
02:31
Hakim Ketua Tolak Bukti Tangkap Layar WhatsApp ART Ferdy Sambo soal CCTV Rusak!
Hakim Ketua Tolak Bukti Tangkap Layar WhatsApp ART Ferdy Sambo soal CCTV Rusak!
Bukti yang ditolak Hakim adalah tangkapan layar percakapan asisten rumah tangga (ART) Sambo ke Yosua soal CCTV rusak.
video
04:46
Hakim Cecar Sambo Terkait Bukti Chat Kodir ke Yosua soal CCTV: Apa Bisa Jadi Bukti?
Hakim Cecar Sambo Terkait Bukti Chat Kodir ke Yosua soal CCTV: Apa Bisa Jadi Bukti?
Hakim Ahmad Suhel mencecar Ferdy Sambo soal bukti chat percakapan Kodir yang menanyakan CCTV rumah kepada Yosua.
video
04:58
Hakim Sebut Arif Rachman Jujur Selama Persidangan Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
Hakim Sebut Arif Rachman Jujur Selama Persidangan Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengungkapkan alasannya memeriksa terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman terlebih dahulu dibandingkan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads