Ketua Asosiasi Poligraf Indonesia Agung Prasetya, menjelaskan mengapa hasil tes poligraf Kuat Ma’ruf dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J memiliki dua hasil berbeda.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil, menyebut pelaku yang diperintah oleh auktor intelektualis dalam suatu perkara tidak bisa dipidana.