Saat penasihat hukum bertanya soal hasil tes poligraf digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pembuktian, terjadi perdebatan. Jaksa menilai bahwa pertanyaan penasihat hukum Sambo, sudah keluar dari keahlian saksi.
Saksi ahli kriminologi Muhammad Mustofa, meyakini bahwa tindak pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J adalah tindak pembunuhan berencana.