Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati mengatakan, Pemprov DKI akan mengambil alih lahan makam yang perizinanannya tidak diurus oleh ahli waris.
Pengacara keluarga Presiden kedua RI, Soeharto, Mohamad Assegaf, yakin bahwa ahli waris Soeharto tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,389 triliun atas putusan Mahkamah Agung dalam kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.