Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mereka telah menetapkan satu orang hakim yustisi di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mengungkapkan tersangka Lin Che Wei dibayar menjadi konsultan oleh perusahaan swasta eksportir crude palm oil atau CPO.