Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, dituntut bisa melakukan pemisahan kebijakan antara tanah perkotaan dan pedesaan agar peruntukkan keduanya menjadi jelas. Konflik tanah makin tajam.
Setelah dibentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang, diharapkan permasalahan pertanahan, lebih mudah diatasi. Sebagai menteri, Ferry Mursyidan Baldan harus melakukan reformasi agraria dan pertanahan.
Kehadiran Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dipandang positif. Terutama akan mengatur pengembang yang melakukan pengembangan proyek baru. Mereka harus mengacu kepada UU Penataan Ruang (UUPR) Nomor 26/2007.