Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meneribitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di Masa Pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan aturan baru soal perjalanan dengan menggunakan transportasi darat.