Produk asuransi biasanya ditawarkan oleh agen resmi yang sudah memahami kebutuhan seorang konsumen. Namun, apakah seorang agen hanya bertugas menawarkan produk yang dibutuhkan saja?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada lebih dari 100.000 tenaga pemasar atau agen asuransi jiwa dan asuransi umum yang belum mengantongi sertifikasi profesi.