Pihak keluarga David Ozora selaku korban penganiayaan Mario Dandy Satrio menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada tim kuasa hukum dari LBH Ansor dan pihak Kepolisian.
Ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahmad Sofian, mengatakan meski ancaman hukuman terhadap AG cukup tinggi, namun ia tidak bisa serta merta ditahan.