Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Komisi Pengawas Advokat di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Bambang mengatakan, kedatangannya kali ini ialah untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya.
"Undang-Undang mengatur seorang advokat yang melaksanakan tugas di pengadilan atau pun di luar pengadilan tidak bisa dituntut pidana selama hal itu dilakukan dengan itikad baik," kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan