Anggota Komisi III DPR yang ikut merumuskan RKUHP Taufik Basari menjelaskan penerapan pasal perzinahan yang hanya bisa dilaporkan oleh pasutri yang menikah, orangtua, dan anak.
Komisioner Subkomisi Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari kuasa hukum AG dan keluarga.