Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dilaporkan lalu ditangkap oleh Bareskrim Polri, giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dilaporkan, Sabtu (24/1/2015) siang.
Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, surat yang dilayangkan kliennya dan tahanan rutan KPK lainnya merupakan luapan protes atas aturan selama di rumah tahanan.