Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, negara semestinya tidak perlu mengatur urusan pernikahan seseorang di dalam aturan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden masih belum melengkapi dokumen syarat administrasi pencalonan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.