Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mempermudah proses administrasi kependudukan bagi warga Surabaya yang menjadi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) berkurang hingga Rp 11 miliar setelah penghapusan biaya administrasi kependudukan.
Mulai 2014, penduduk Indonesia tidak lagi diwajibkan melaporkan peristiwa penting dan perubahan status kependudukan seperti kelahiran, kematian, status pernikahan dan pindah alamat.