Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke Rumah Tahanan Serang, Banten.
Saat ditemui di depan Rumah Tahanan KPK, pria yang akrab disapa Wawan itu membenarkan bahwa akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Ia hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan.
KPK kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus bersalah pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.