Blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Aceh Utara hampir dua bulan terakhir kosong. Akibatnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara terpaksa mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti KTP untuk masyarakat.