Sebanyak 270 pengawas syariat Islam tingkat kampung dan peradilan adat dari lima kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah mendapat pembekalan tentang peradilan adat penyelesaian kasus pelanggaran syariat Islam.
Opini WTP yang diraih pada 2015 ini merupakan yang ke-7 kali setelah sebelumnya secara berturut, yakni pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2012 dan 2014, Kabupaten Aceh Tengah menerima penghargaan yang sama.
Diskusi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penegakan hukum dan peradilan, terutama berkaitan dengan perkara hukum jinayat yang didasarkan pada Qanun Nomor 7 tahun 2013 dan Qanun Nomor 6 tahun 2014.
Setelah dihadang masyarakat, sopir beserta truk tersebut langsung digiring ke lapangan sepak bola yang ada di Kampung Isaq. Warga melarang mobil tersebut kembali ke ibu kota Kabupaten Takengon.