Dalam gugatannya, kubu Aburizal Bakrie menggugat Surat Keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, yakin bahwa pernyataan tertulis Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dalam persidangan di PTUN mematahkan gugatan pokok dari kubu Aburizal Bakrie.