Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberhentikan sementara Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, di Istana Merdeka, Rabu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad adalah bagian dari melayani masyarakat.
Pihak keluarga menyatakan pasrah Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka oleh Polri. Pesan keluarga tersebut diungkapkan koordinator tim advokasi Masyarakat Anti Korupsi Sulsel (Mars), Adnan Buyung Azis.