Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan, tidak ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang aborsi. Aturan yang terbit adalah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Seorang gadis berparas cantik berinisial RT (22), warga Desa Cibeber, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mengaku nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sebuah sungai.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai wajar jika pemerintah memperbolehkan aborsi dalam kondisi darurat medis dan kasus pemerkosaan. Menurut Amir, kondisi seperti itu sudah diterapkan di beberapa negara lain.