Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan munculnya wacana revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan UU Pemerintah Daerah bisa timbul kegaduhan politik baru.
Sulastio menjelaskan wacana tersebut muncul lantaran DPR tidak puas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyatakan akan mengacu pada SK Menkumham dalam menetapkan siapa yang bisa menjadi peserta Pilkada.
Veri tidak sependapat demgan beberapa pihak yang menyatakan bahwa aturan tersebut melanggar hak asasi dan hak politik seseorang. Menurut dia, aturan tersebut justru menghindari diskriminasi terhadap sebagian besar calon.