Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tiga karyawan PT Olaga Food mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Kejaksaan Agung batal memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumut tahun 2011-2013.