Sea World diketahui berdiri di lahan seluas 3 hektar yang dimiliki PT Pembangunan Jaya Ancol. Sementara itu, Sea World memiliki hak eksklusif atas fasilitas wahananya.
Kuasa hukum Sea World mengatakan bahwa pernyataan Ahok tersebut justru berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
PT Sea World Indonesia nilai langkah tim kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol yang "memblokade" pintu masuk tempat rekreasi bawah air itu sebagai perbuatan melanggar hukum.