"Tentu kami berkewajiban untuk menertibkan produk-produk tersebut. Kami juga melakukan pengawasan sekaligus edukasi baik pada konsumen maupun pengusaha," kata Widodo.
Kementerian Perindustrian memberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) kaca untuk bangunan – blok kaca, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015.