Dengan diterapkannya panic button secara lebih luas, kata Yuddy, maka rakyat dapat merasakan kehadiran cepat negara saat mereka membutuhkan pertolongan dan tengah ketakutan.
Kompol Ikhsan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEP) Bidang Propam Polda Sumsel, Senin (9/3/2015), karena ditengarai lalai dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).