Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebutkan adanya sanksi pencabutan SIM C tanpa disertai dengan proses sidang bagi pengendara sepeda motor yang melintas di zona pelarangan sepeda motor.
"Tes psikologi ini sangat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk mendapatkan SIM. Jika secara jasmani, rohani, layak, mampu mengendalikan emosi, lalu lulus tes administrasi, praktik, baru diberikan SIM tersebut," katanya.
Pada Sabtu (22/11) lalu, ratusan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang duduk di kelas XII mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diselenggarakan oleh Michelin bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya).
Jika dalam ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) terdahulu peserta harus melalui ujian praktik di lapangan ujian, kali ini praktik ujian SIM dilakukan dengan cara berbeda.