Polisi memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada 9-17 Mei 2022 bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur lebaran, yakni 29 April-8 Mei 2022.
Kepolisian berencana menerapkan tilang berbasis poin. Nantinya, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi, bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.