Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan tambahan dari saksi ahli agama, bahasa dan media sosial dalam kasus dugaan penistaan agama oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Setelah Roy Suryo mendapat vonis 9 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.