Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Panas Bumi di DPR RI menjelaskan, kunjungan kerja dua rombongan anggotanya ke Selandia Baru untuk mencari masukan dan sinkronisasi dengan pemerintah.
Beberapa pasal dalam RUU Pertanahan perlu ditangguhkan karena dianggap bermasalah. Penangguhan itu perlu dipertimbangkan demi hajat hidup orang banyak.
RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi luas lahan peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. Pembatasan itu dinilai tak perlu masuk RUU.
Meski pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan diwarnai pandangan negatif, REI masih optimistis. Asosiasi profesi tersebut juga memberikan masukan kepada pembuat undang-undang.