Aktivis buruh Mirah Sumirat mengatakan Permenaker RI No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah aturan yang sadis dan sangat merugikan buruh.
Hingga Senin (14/2/2022) pukul 10.47 WIB, sebanyak 342.632 orang menandatangani petisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pencairan Jaminan Hari Tua.