"Kami mendukung langkah KPK membersihkan intistusi peradilan. Penetapan seorang panitera sebagai tersangka membuktikan bahwa peradilan belum sepenuhnya bersih, agung dan berintegritas," ujar Miko Ginting.
Tim kuasa hukum La Nyalla Matalitti mendaftarkan gugatan pra peradilan atas keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadikan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012, ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (18/6/2016).