Setiap orang yang mengalami gangguan jiwa memiliki hak untuk mendapatkan terapi. Karena itu, pihak yang mencoba menghalangi pemberian terapi seharusnya dapat dipidanakan.
Biaya pengobatan Arif (12), warga Kompleks Pasar Panampu blok C No 6 yang menjadi korban penembakan anggota Provost Polsekta Tallo, Brigadir Kepala (Bripka) Muslimin, saat bermain bola, ditanggung Kepolisian Daerah Sulselbar.