Pengembang memandang negatif kebijakan Bank Indonesia (BI) berupa pelarangan pengucuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Inden untuk pembelian rumah selain rumah pertama.
Wacana mengenai kepemilikan properti Indonesia oleh warga asing kembali mengemuka. Fenomena investasi properti lintas batas, tak dapat dibendung lagi. Pemasaran properti secara internasional diyakini memberi manfaat untuk pemasukan Negara.