Kejaksaan memutuskan memberi perlindungan hukum kepada mereka dengan mengedepankan praduga tak bersalah. Sebelumnya, Kejati Jabar juga membela jaksa mereka dengan dalih uang suap yang disita adalah uang pengembalian ganti rugi.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, mereka membutuhkan kerja sama dengan Kejagung, salah satunya untuk menangani permasalahan pemulihan aset.