"Laporan pada tanggal 8 Maret 2016 lalu. Ada penelepon mengaku sebagai Wadirkrimum kepada keluarga Azis dan meminta Rp 200 juta untuk jaminan tersangka."
Permohonan penangguhan penahanan tersangka pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo, Abdul Aziz alis Daeng Azis ditolak penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Alasan penolakan berdasarkan subjektivitas penyidik.