Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah memberikan batas waktu kepada pemerintah pusat dan BUMN dalam hal ini PT Pelindo II (Persero) untuk serius menggarap Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu.
Kejaksaan Negeri Bengkulu menelisik dana pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai tahun 2009 dan 2010 yang diduga terjadi penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 286 miliar.