Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meneribitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di Masa Pandemi Covid-19.
Pelaku perjalanan dalam negeri tak wajib tunjukkan hasil tes antigen dan PCR. Hasil tes Covid-19 tak wajib ditunjukkan bagi mereka yang sudah vaksinasi dosis kedua