Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, yakin bahwa pernyataan tertulis Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dalam persidangan di PTUN mematahkan gugatan pokok dari kubu Aburizal Bakrie.
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, menyatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar final dan mengikat.
Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar Muladi memilih tidak menghadiri sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2015).