Kasus Mary Jane Veloso memperlihatkan masih banyaknya kelemahan dalam hukum Indonesia sehingga hukuman mati tak patut diterapkan dan Presiden Jokowi perlu meninjau lagi kebijakan menolak permohonan grasi tanpa memeriksa secara cermat, kata pengamat.
Adanya fakta baru memungkinkan kasus terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso, bisa dibuka kembali dengan mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ketiga. Sebab, berdasar keputusan Mahkamah Agung, untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi.