Terdakwa Direktur UD Harapan Sawita, Sutrisno alias Akam, terbukti mengalihfungsikan hutan mangrove seluas 850 hektar milik masyarakat Dusun II dan III di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, menjadi perkebunan sawit tanpa izin