Pemerintah menyiapkan dana talangan untuk mengganti rugi korban lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur. Dana diambil dari APBN dan akan cair pada Juni ini.
Pemerintah akhirnya membebaskan PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar pajak, namun tetap harus membayar bunga atas dana talangan yang dicairkan pemerintah sekitar Rp 800 miliar.
Sisa kewajiban pembayaran ganti rugi korban lumpur di dalam peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab perusahaan sebelumnya Rp 781 miliar, tetapi setelah diverifikasi menjadi Rp 827 miliar.
Sembilan tahun sejak semburan lumpur mulai berlangsung, pembayaran ganti rugi terhadap warga yang terkena dampak lumpur tersebut belum seluruhnya tuntas.