Komisi Yudisial (KY) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan praperadilan yang diajukan tersangka La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla Mattalitti. Sama seperti sebelumnya, keluarnya sprindik bersamaan dengan keluarnya surat penetapan tersangka untuk La Nyalla.