Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan secara tidak langsung menyiratkan bahwa Presiden merasa tidak puas terhadap kinerja para pembantunya.
Sekretariat Bersama Partisipasi Indonesia (SBPI) menengarai, ada "kutu loncat" yang masuk ke lingkungan Istana melalui Kantor Staf Kepresidenan. Hal itu dinilai dapat melemahkan Presiden.