Aksi kamisan yang biasa dilakukan anggota keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di depan Istana Negara, setiap Kamis kini tidak lagi diizinkan. Kepolisian kembali menegaskan larangan berunjuk rasa sepanjang 100 meter di depan Istana Negara.
Aksi Kamisan hari ini, Kamis (11/6/2015), merupakan aksi ke-400 sejak dilakukan pertama kali pada 18 Januari 2007 silam. Dalam aksi hari ini, para peserta aksi terus menuntut Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Peringatan aksi Kamisan ke-400 yang dilakukan korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, disertai dengan aksi mengirim karangan bunga untuk Presiden Indonesia Joko Widodo, Kamis (11/6/2015).
Sempat terjadi ketegangan antara massa aksi Kamisan, dengan aparat kepolisian. Hal ini karena polisi berjaga secara rapat di depan massa yang mengakibatkan pengguna jalan tidak dapat melihat aksi tersebut di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.