Kejaksaan Agung menonaktifkan Subari, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Penonaktifan ini terkait dengan tertangkap tangannya Subari oleh KPK, disusul penetapan Subari sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.
Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri, yang ditangkap oleh KPK atas kasus dugaan suap terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan dicabut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuliadi mengatakan, penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Subri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan masalah pribadi.
Subri, Kajari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan perempuan berinisial Lar, usai menjalani pemeriksaan selama hampir 15 jam di Gedung KPK, Minggu (15/12/2013) jelang tengah malam.